08 August 2025

Get In Touch

LSM Bijak Tuding Kejaksaan Lamban Usut Korupsi Mamirat Sosperda DPRD Jember

Agus MM dari Bijak sebagai pelapor kasus mamirat Sosperda DPRD ketika menyakam kasus itu ke Kantor Kejari Jember.
Agus MM dari Bijak sebagai pelapor kasus mamirat Sosperda DPRD ketika menyakam kasus itu ke Kantor Kejari Jember.

JEMBER (Lentera) -  Pimpinan LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor perkara korupsi dana makanan minuman berat (mamirat) pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri Jember. 

Aktivis anti-korupsi itu menilai Kejaksaan Negeri lamban mengusut  kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi kerugiaan negara mencapai Rp 5,6 miliar itu. Diketahui kasus tersebut sekarang masuk tahap penyidikan.

Pimpinan LSM Bijak, Mashudi Agus MM menyatakan setelah naiknya status penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember untuk menyampaikan setiap progres secara terbuka. Langkah ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.

“Pertama pihak kejaksaan harus bisa memberikan progress, tenggat waktu penetapaan tersangka dalam kasus itu. Sebab naiknya status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan, tentu penyidik kejaksaan juga telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup  mengarah kepada penetapaan tersangka. Segera panggil anggota dewan yang terlibat kasus ini,” tegas Agus MM usai mendatangi kantor Kejari Jember, Rabu (6/8/2025). 

Menurutnya, Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang saksi yang diduga terlibat dalam perkara itu dan mestinya harus segera memanggil dam memeriksa wakil rakyat yang jelas terlibat. 

“Namun sampai saat ini, saya belum mendengar adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan sekaligus terlapor dalam perkara itu. Padahal sudah lebih dari 2 pekan penyidikan kasus itu, kejaksaan lambat sekali,” jelasnya.

Pihaknya mendesak penyidikan perkara korupsi Sosperda tahun anggaran 2023/2024 itu dapat segera dituntaskan, sehingga Kejaksaan dapat segera merilis penetapan siapa saja tersangka.

“Bahwa sampai saat ini kami juga meyakini penyidik kejaksaan masih memiliki independensi, integritas dan tidak dapat diintervensi  dalam bentuk dan cara apapun. Apalagi penanganan perkara ini juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung,” tandasnya. 

Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menegaskan penyidikan perkara korupsi Sosperda dipastikan tetap berjalan oleh penyidik pidana khusus. "Sampai hari ini penyidikan terus berjalan, penyidik masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mencari alat bukti baru sehingga nantinya dapat dijadikan pemenuhan alat bukti untuk menetepakan tersangka,” kata Kejari Ichwan.

Sekadar diketahui, proses penyelidikan kasus Sosperda DPRD Jember tahun 2023–2024 itu dimulai tanggal 14 Mei 2025.  Namun hingga batas yang ditentukan proses penyidikan belum juga tuntas.

Padahal terhitung mulai 17 Juli 2025, kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada sosperda tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dugaan penyalahgunaan kegiatan sosperda berdasarkan keterangan Kejari Jember tidak berkaitan dengan mark up anggaran dan tidak berkaitan dengan kegiatan fiktif. Namun dugaan sementara pengadaan makanan minuman berat itu menyimpang anggaran atau tidak sesuai dengan pagu dan kontrak. 

Reporter:Moko/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.