11 August 2025

Get In Touch

Kemenkeu Klarifikasi Isu Pemerintah akan Pungut Pajak dari PSK

Ilustrasi aktifitas PSK yang diisukan akan dikenakan pajak. (foto:ist/Suara.com)
Ilustrasi aktifitas PSK yang diisukan akan dikenakan pajak. (foto:ist/Suara.com)

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi Isu terkait rencana pemerintah memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK) viral di media sosial, bahwa hal itu tidak benar.

"Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," tegas Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama kepada CNN Indoensia dikutip, Sabtu (9/8/2025).

"DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat, sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," katanya.

Kendati demikian, Ditjen Pajak membenarkan bahwa isu tersebut mengacu dari pernyataan Direktur P2Humas DJP 2016, Mekar Satria Utama.

Mekar kala itu diklaim sedang memberikan penjelasan akademis, mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, bukan dalam konteks kebijakan.

"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," kata pria yang akrab disapa Yoga itu.

Yoga lalu mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita terpercaya lainnya. Ditjen Pajak meminta warga juga tak mudah terpengaruh, oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia," ujar Yoga menegaskan.

Diketahui, berdasarkan unggahan di media sosial, Mekar Satria Utama saat itu menjelaskan potensi pajak dari aktivitas judi.

Dimana urusan prostitusi, menurut Mekar, bisa menjadi potensi pajak penghasilan (PPh) jika merupakan penghasilan resmi PSK dan terdeteksi melalui aktivitas transfer perbankan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.