14 August 2025

Get In Touch

Diduga Ada Timbal Balik Sebesar 50 Persen di Kasus Korupsi Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami timbal balik dari pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Timbal baliknya apa? Ini yang sedang kami telusuri informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Asep menjelaskan KPK akan mendalami timbal balik dari agensi perjalanan haji setelah terbitnya SK yang mengatur kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

“Dari travel (agensi perjalanan haji, red.) mana dan dengan sejumlah berapa? Karena ini harus jelas. Misalkan, karena travel kan banyak, nah ini harus jelas dari siapa (yang diduga memberikan imbal balik, red.),” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan pengusutan tersebut juga dilakukan KPK setelah mengestimasikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Editor: Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.