
JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Satu dari tiga orang itu adalah Pemilik Maktour Travel, yaitu Fuad Hasan Masyhur (FHM). Surat pencekalan Fuad telah terbit pada Senin (11/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun, surat pencekalan terhadap Fuad Hasan itu berlaku selama enam bulan.
"Karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (12/8/2025).
Profil pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
Fuad Hasan merupakan Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Nama Fuad Hasan juga sempat disinggung saat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dito mencuat ke publik.
LHKPN itu sempat geger karena Dito sempat menulis satu mobil dan empat dari lima aset dan tanah bangunan tercatat pemberian dari orang tua alias mertuanya. Aset itu bernilai Rp162 miliar.
Atas dasar itu, publik langsung mencari sosok mertua dari Dito, dan usut punya usut mertua itu ternyata Fuad Hasan Masyhur selaku bos biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour.
Berdasarkan laman resmi Maktour, yang dikutip Bisnis, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah tersohor di Indonesia.
Perusahaan travel ini dibentuk Fuad Hasan setelah mengalami pengalaman haji yang kurang memuaskan pada 1980. Di latar belakangi pengalaman itu, Fuad kemudian membuat perusahaan biro perjalanan Maktour dengan visi menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna (*)
Editor: Arifin BH