
JAKARTA (Lentera)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor salah satu pihak swasta pada Kamis (14/8/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dari informasi yang dihimpun, pihak swasta yang digeledah yakni kantor perusahaan travel haji dan umrah, Maktour.
"Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan, di salah satu kantor pihak swasta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
KPK menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari petunjuk dan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Dia mengimbau kepada semua pihak bersikap kooperatif.
"KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif," ujar Budi.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," tambah dia.
Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.
Editor:Widyawati/berbagai sumber