
JAKARTA (Lentera)- Menteri Hukum (Menku) Supratman Andi Agtas memastikan royalti musik tidak akan dikenakan langsung kepada masyarakat. Ia menyebut pemilik usaha yang wajib membayar berdasarkan jumlah kursi, omzet, hingga luasan tempat usaha.
"Royalti tidak dikenakan langsung kepada masyarakat, penarikan royalti tidak hanya soal jumlah kursi tapi juga omzet usaha resto/kafe dan luasan tempat usaha," kata Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Andi Agtas juga menyoroti pungutan yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti musik. Menurutnya, harus transparan dan dapat diakses publik.
"Distribusi dan pungutan oleh LMK perlu diaudit dan bersifat transparan serta dapat diakses oleh publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Andi Agtas juga menilai penarikan loyalti dari platform global harus dikritisi. Menurutnya, pembagian hasil dari penarikan royalti terlalu rendah untuk para musisi Indonesia.
"Kritisi royalti ini juga perlu ditujukan kepada platform global seperti Google, Spotify, Apple Music dan lain-lain. Salah satu platform hanya membagi ke musisi 0,8 persen, padahal Korea bisa 10 persen bahkan Singapura malah 13 persen," ujar dia.
Editor:Widyawati/berbagai sumber