
SURABAYA (Lentera) — Pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan kepala daerah kabupaten/kota agar bidak dan tidak gegabah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), terlebih di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo menegaskan perlunya kajian matang sebelum mengambil kebijakan tersebut, dicontohkannya kasus di Kabupaten Pati yang menjadi sorotan akibat kenaikan PBB P2 yang dinilai memberatkan warga.
"Jangan sampai seperti kasus di Kabupaten Pati. Jadi proses pengambilan keputusan hendaknya dirapatkan dulu dengan DPRD setempat. Kalau memang DPRD setuju, lantas OPD yang menangani ditanya pemasukan yang didapat dari kenaikan PBB P2 itu berapa dan dampak kepada PAD menjadi berapa. Kalau dampaknya tidak signifikan ya jangan dulu karena situasi ekonomi sekarang tidak sedang baik baik saja," ungkapnya, Jumat (15/8/2025).
Mantan Sekdaprov Jatim itu menjelaskan, penetapan tarif PBB P2 umumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, bupati/wali kota, terutama yang baru menjabat, diminta tidak serta-merta menjalankan perda yang berpotensi membebani rakyat.
"Sebaliknya, jika mau merubah Perda tentang PBB juga harus dibicarakan dengan DPRD setempat. Jangan asal menaikkan, hanya berdasar sudah konsultasi dengan OPD saja karena DPRD nantinya bisa tersinggung," tegasnya.
Politisi Demokrat tersebut juga mempertanyakan tren sejumlah daerah menaikkan PBB P2 pada 2025, padahal pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini porsinya lebih besar untuk kabupaten/kota dibanding provinsi.
"Saya kira ada pemahaman pemerintah daerah yang bergeser. PBB sebagai pengendali harga tanah itu mengacu pada UU No.5 Tahun 1960 tentang Agraria. Tapi sekarang kok menjadi sumber pendapatan, itu khan bertentangan dengan UU Agraria," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa Pemprov sudah menginstruksikan bupati/wali kota segera melaporkan langkah yang diambil terkait kenaikan PBB P2.
"Kami juga minta bupati/walikota menerima aspirasi masyarakat. Tapi sebaliknya, jangan nunggu masyarakat yang protes dulu. Kalau bisa dicek, sama sama dicek secara proaktif, apakah ada objek pajak yang naiknya tinggi karena kalau naiknya tinggi tentu itu akan memberatkan masyarakat," jelasnya.
"Jadi harus dicek secara proaktif tapi juga masyarakat yang datang untuk banding dilayani dengan baik. Itu kira-kira prinsip besarnya dan kita terus berkomunikasi dengan Bupati Walikota," tambah Emil yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais