
TRENGGALEK (Lentera) - Sebanyak 525 warga binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang diserahkan langsung oleh Bupati Mochamad Nur Arifin di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Minggu (17/8/2025).
Remisi terbagi dalam dua jenis, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Untuk Remisi Umum, 252 orang menerima pengurangan masa hukuman, terdiri atas 231 warga binaan kategori Remisi Umum I dan 21 orang Remisi Umum II.
Adapun Remisi Dasawarsa diberikan kepada 273 orang, dengan rincian 254 orang kategori Dasawarsa I, 7 orang Dasawarsa II, 11 orang Dasawarsa Pemerintah Daerah I, dan 1 orang Dasawarsa Pemerintah Daerah II.
Bupati Nur Arifin menegaskan bahwa remisi merupakan apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Ia berharap kesempatan tersebut menjadi titik balik bagi para warga binaan.
“Pengurangan hukuman ini adalah bentuk penghargaan. Harapannya, setelah bebas nanti mereka bisa membuktikan bahwa sudah siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komitmen perubahan.
“Remisi hanyalah awal, yang terpenting bagaimana mereka konsisten memperbaiki diri dan memulai hidup baru,” imbuhnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais