25 August 2025

Get In Touch

KPK Jemput Paksa dan Tahan Rudi Ong, Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim

Tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong Chandra (kanan) menutup wajahnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (foto:ist/Ant)
Tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong Chandra (kanan) menutup wajahnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra selaku tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis mengutip CNN Indonesia, Kamis (21/8/2025) malam.

Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor batu bara, mayoritas memiliki konsesi tambang di Kutai Kartanegara. Seperti PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP sekitar 5.000 hektare.

Kasus yang menjerat Rudy ini sudah bergulir sejak September 2024, ketika itu KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Rudy Ong tiba di Gedung KPK pada, Kamis malam (21/8/2025), sekitar pukul 21.38 WIB. Dia selalu berupaya menutupi wajahnya dari sorotan media. Saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan KPK, Rudy Ong terlihat berjalan merangkak demi menghindari sorotan kamera.

Rudy langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," imbuh Budi.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.