27 August 2025

Get In Touch

KPK Benarkan Istri Tersangka Kasus Pemerasan Kemenaker Pegawainya: Tak Terlibat

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA (Lentera)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan istri salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, Miki Mahfud adalah pegawainya.

Meski begitu, komisi anti-rasuah memastikan tak ada kaitan pegawainya dengan kasus yang sedang menjerat Miki. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut dan hasilnya tak ada keterlibatan. 

"KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," ujar Budi dikutip, Selasa (26/8/2025).

Budi menekankan, pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip zero tolerance. Apabila nanti ditemukan bukti keterlibatan dari pegawai itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku," jelas Budi.

"Termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," tambah dia.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengatakan  pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.

Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025. Dia diduga menerima uang mencapai Rp 69 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.

Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.

Editor: Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.