30 September 2025

Get In Touch

Kontribusi ke PAD Jatim Minim, Wakil Ketua DPRD: Bubarkan atau Merger!

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono

SURABAYA (Lentera) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengusulkan pembubaran atau penggabungan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tak produktif. Salah satu indikatornya, perusahaan daerah yang tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi justru menjadi beban bagi Pemprov Jatim.

“Kita bubarkan saja atau dimerger, itu lebih baik. Memang BUMD bermasalah, tidak produktif, lebih baik dimerger, digabung, atau dibubarkan,” ungkap Deni, Minggu (14/9/2025).

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebug menyatakan, isu efektivitas BUMD juga telah menjadi bahan diskusi di internal DPRD. Menurutnya, masalah ini bukan hal baru karena sebelumnya juga terjadi sejumlah penyimpangan, sementara kontribusinya terhadap PAD terbilang minim.

“BLUD saja ditargetkan menambah PAD, apalagi BUMD,” tegasnya.

Deni menyoroti besarnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah provinsi untuk menopang operasional BUMD, namun hasilnya belum sesuai harapan. Berdasarkan laporan Komisi C DPRD Jatim, kontribusi BUMD terhadap PAD tahun 2024 hanya mencapai 2,59 persen.

Target setoran sebesar Rp473,11 miliar pun tidak tercapai, dengan realisasi hanya Rp471,68 miliar. Dari jumlah tersebut, Bank Jatim menjadi penyumbang terbesar yakni Rp417,54 miliar, disusul BPR Jatim Rp9,42 miliar, dan PJU Rp22,5 miliar. Sementara tiga BUMD dengan kontribusi terendah adalah Jatim Graha Utama (JGU) Rp1,67 miliar, Air Bersih Rp1,55 miliar, dan PWU Rp1,2 miliar.

BUMD lain seperti Askrida bahkan tidak memberikan setoran dividen karena larangan dari OJK, sedangkan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menyumbang Rp16,58 miliar.

Selain minim kontribusi, Deni juga menyinggung sejumlah persoalan hukum yang membelit beberapa BUMD. Bank Jatim sempat tersandung kasus kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar di cabang Jakarta, sementara Petrogas Jatim Utama (PJU) digeledah Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dugaan korupsi di anak usahanya, PT Delta Artha Bahari Nusantara, dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.

Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.