22 September 2025

Get In Touch

Daerah Punya TPS Liar dan Tidak Terkendali, Menteri LH: Tidak Dinilai Adipura

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kiri) memungut sampah pada kegiatan Hari Bersih-Bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025). (foto:ist/Ant)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (dua dari kiri) memungut sampah pada kegiatan Hari Bersih-Bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025). (foto:ist/Ant)

SERANG (Lentera) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota tegas menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang ilegal atau liar di wilayahnya.

Bahkan, kabupaten/kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan tidak terkendali, tidak ada dinilai Adipura-nya.

"Sekarang tinggal keberanian dari kita semua. Keberanian bapak gubernur, keberanian menteri, keberanian bupati, wali kota untuk kemudian mulai menegakkan aturan terkait dengan TPS-TPS liar," ujarnya dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten diberitakan Antara, Sabtu (20/9/2025).

Ia menjelaskan, landasan hukum untuk penindakan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masalah TPS liar juga terkait dengan penilaian penghargaan, tentang kebersihan kota, Adipura. Keberadaan TPS liar yang tidak terkendali, secara otomatis menggugurkan peluang suatu daerah untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

"Setiap kabupaten/kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya," ujarnya.

Langkah tegas ini, katanya, bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada 2029 sesuai dengan arahan Presiden.

Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi wajib antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam suatu gerakan bersama menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir pungkasnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.