
JAKARTA (Lentera) - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa insentif sebesar Rp100 ribu untuk guru yang bertugas sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diberikan setiap 10 hari sekali.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
"Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," kata Nanik S Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dana insentif yang dialokasikan dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah terkait merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi penting guru dalam menyukseskan program yang diperuntukkan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Menurut Nanik, guru memegang peranan krusial tidak hanya sebagai pendamping utama bagi para siswa, tetapi juga sebagai motor penggerak dalam menanamkan kesadaran mengenai pentingnya pola makan sehat dan penerapan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.
"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," ujarnya.
Surat Edaran tersebut mengatur bahwa setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan memprioritaskan guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaannya lebih merata.
Dengan adanya kebijakan ini, BGN berharap semangat para guru semakin terdorong sehingga peran mereka dalam menjaga kelancaran distribusi MBG sekaligus mendukung peningkatan status gizi anak bangsa dapat berjalan secara maksimal.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber