
JAKARTA (Lentera) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. lantaran dianggap tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Alex menjelaskan bahwa Komdigi telah meminta data terkait, mencakup informasi lalu lintas pengguna, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, sehubungan dengan dugaan adanya konten judi online (judol) dalam aktivitas live streaming.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alex.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data yang diminta. Perusahaan itu menegaskan memiliki kebijakan serta prosedur internal tersendiri dalam menangani dan merespons permintaan data.
Alexander menambahkan, permintaan tersebut sebenarnya mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Alexander menegaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah perlindungan negara guna menjaga keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan proses transformasi digital berlangsung secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga Indonesia.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.
“Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku,” lanjutnya.
Co-Editor: Nei-dya/berbagai sumber