18 October 2025

Get In Touch

KPK Serahkan Hibah Aset Rampasan Negara Rp11,1 Miliar ke Pemda DIY

Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto (kanan) dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X (kiri) saat penyerahan hibah aset rampasan negara di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).(foto:ist/
Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto (kanan) dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X (kiri) saat penyerahan hibah aset rampasan negara di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).(foto:ist/

YOGYAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah aset rampasan negara senilai sekitar Rp11,1 miliar kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berupa enam aset tanah dan bangunan serta tiga unit kendaraan air jenis jetski.

Hibah aset rampasan diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto kepada Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).

"Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara," ujar Mungki Hadipratikto mengutip Antara, Jumat (17/10/2025).

Mungki menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.

"Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali," katanya.

Diungkapkannya, sejak tahun 2016 KPK telah melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah. Tahun 2025, KPK sudah beberapa kali melakukan penetapan status penggunaan.

"Ada dua jenis, yaitu PSP (Penetapan Status Penggunaan) dan hibah," ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa yang merupakan mantan Bupati Mojokerto.

Barang-barang tersebut terbukti di persidangan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga diputuskan untuk dirampas negara.

Mungki juga menerangkan bahwa pemanfaatan aset hibah telah ditentukan sejak tahap permohonan oleh pihak penerima.

"Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa," ujarnya.

Untuk memastikan aset digunakan sesuai peruntukan, KPK memiliki mekanisme pemantauan. Nantinya, KPK akan melakukan monitoring apakah barang-barang yang sudah diserahkan telah dicatatkan dalam daftar barang milik daerah dan dimanfaatkan sebagaimana rencana.

"Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun pada prinsipnya, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyatakan Pemda DIY akan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal dan transparan.

Dimana aset berupa tanah dan bangunan akan digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan, sementara tiga unit jet ski akan dipakai sebagai sarana penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa.

"Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas," ujar Paku Alam.

Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY, menurut dia, merupakan wujud nyata dari semangat reformasi tata kelola pemerintahan.

"Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," tutur Paku Alam X.

Adapun rincian Hibah Barang Milik Negara dari KPK kepada Pemerintah Daerah DIY meliputi 1 bidang tanah seluas 235 meter persegi di Sleman; 1 bidang tanah seluas 124 meter persegi dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo serta satu unit rumah seluas 29 meter persegi di Sleman.

Berikutnya 1 bidang tanah seluas 739 meter persegi di Sleman; 1 bidang tanah seluas 1.323 meter persegi beserta satu bangunan rumah seluas 238 meter persegi di Sleman; 3 unit alat angkutan apung bermotor khusus jenis Jet Ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.