
Jember- Mulai Jumat (28/8/2020) hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mensosialisasikan pedaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Jember Tahun 2020. Hal itu didasarkan pada Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Surat Keputusan KPU Tentang pesyaratan jumlah minimum dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020; serta Keputusan KPU Kabupaten Jember tentang Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020.
Berdasarkan Surat Pengumuman KPU Jember yang ditandatangani Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in tersebut, ada berbagai aturan yang harus dipenuhi paslon.
"Tanggal waktu dan tempat pendaftaran paslon bupati dan wabup akan dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020, pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Jember Jalan Kalimantan Nomor 31 Kecamatan Sumbersari," terang Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, Jumat (28/8).
Dia menambahkan, untuk Formulir Pendaftaran dapat diunduh di Website laman KPU Kabupaten Jember di https://kab-jember.kpu.go.id atau https://jdih.kpu.go.id/. Informasi lain yakni, dokumen Pencalonan dan Syarat Calon diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 rangkap (1 Asli dan 1 Salinan ) dan softcopy serta dikemas/dibungkus ke dalam kemasan berbahan plastik yang kedap dan tahan air guna keperluan sterilisasi melalui penyemprotan desinfektan terhadap berkas/dokumen sebelum diterima oleh KPU Kabupaten Jember.
Selanjutnya, Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; serta keterangan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jember. (mok)
===
Persyaratan Pencalonan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 adalah :
- Pencalonan bagi Pasangan Calon Perseorangan, meliputi:
a. Memenuhi syarat dukungan paling sedikit/minimal sejumlah 121.127 (Seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh) pemilih sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember.
b. Syarat dukungan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, harus tersebar paling sedikit/minimal di 16 (Enam belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Jember - Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPRD tahun 2019 paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Jember ( 20% x 50 kursi ) = 10 (sepuluh) kursi;
b. Memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2019 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota DPRD Tahun 2019 di Kabupaten Jember ( 25% x 1.276.490 suara sah) yaitu 319.123 (Tiga ratus Sembilan belas ribu seratus dua puluh tiga ) suara.(Selengkapnya lihat Pengumuman Resmi oleh KPU Jember)