11 November 2025

Get In Touch

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Gugat KPK, Terkait Penangkapan

Paulus Tannos (kiri) telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. (foto:ist/dok.Ant)
Paulus Tannos (kiri) telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta merilis Antara, Senin (3/11/2025).

Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia menggugat, penangkapan terhadap dirinya. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum (pokok permohonan) yang diajukan Tannos.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," demikian keterangan yang tertera.

Adapun sidang perdana untuk perkara tersebut dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Adapun Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Terpisah, KPK tengah menyiapkan jawaban untuk menanggapi permohonan praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

Dia mengatakan, KPK meyakini komitmen hakim karena korupsi pengadaan e-KTP tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.