JOMBANG (Lentera) -Motif tersangka Su (45), membunuh Mutmainah (74), nenek warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, terungkap.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan, motif utama yang mendasari warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan Jombang melakukan pembunuhan ini karena tersangka menaruh dendam dan sakit hati terhadap korban.
"Tersangka Suwarno sering dimarahi korban terkait kesepakatan kerja yang disepakati. Korban dan tersangka terikat bisnis simpan pinjam uang,” jelas Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan ini, Rabu (5/11/2025)
Tersangka pelaku adalah orang yang menjalankan usaha simpan pinjam milik korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, konflik bermula ketika korban mengubah aturan penagihan.
“Awalnya, mekanisme penagihan dilakukan satu bulan sekali. Namun korban mendadak meminta mekanisme penagihan diubah menjadi satu minggu sekali,” lanjut Kapolres.
Selain perubahan mekanisme penagihan ini, menurut kapolres, pelaku juga mendapat tekanan mencapai target tertentu, yang itu menyebabkan pelaku kerap dimarahi .
“Korban sering marah-marah kepada pelaku karena target penagihan yang diminta tidak terpenuhi. Penumpukan emosi inilah yang menjadi pemicu pelaku gelap mata, sehingga membunuh korban,”tuturnya.
Mutmainah dibunuh Minggu (2/11/2025) usai Salat Isya dengan cara dibekap dengan bantal hingga pingsan. Selanjutnya dibungkus dengan sprei dan ditarik sampai jatuh dan kepalanya terbentur lantai.
“Dari autopsi, benturan inilah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Ardi Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan bukti kuat di lokasi kejadian, yakni adanya Motor PCX yang mengarah pada pelaku.
Hasil olah TKP tim Inafis dan pemeriksaan sidik jari pada kendaraan menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. Pelaku sempat berada di lokasi saat polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama kali dan bahkan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saat petugas melakukan olah TKP, pelaku berada di sana dan sempat membantah dengan berbagai alibi. Namun, alibi tersebut dipatahkan oleh bukti-bukti yang ada, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Masih menurut Kapolres, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa perhiasan milik korban yang dikuasi oleh pelaku.
Diantaranya, perhiasan emas: 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swansa, 2 gelang bangkok, 2 buah anting, dan 5 buah cincin.
“Petugas juga mengamankan Toyota Reborn milik korban yang digunakan untuk membuang jasad ke Lamongan, serta uang tunai Rp 10 juta lebih,” terang kapolres.
Pelaku dijerat pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Diberitakan, Polres Jombang menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Mayat korban sendiri ditemukan dalam kondisi hangus tebakar di hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Terduga pelaku adalah Su warga Desa Sumebragung Kecamatan Peterongan, Jombang, yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH





