11 November 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Promosi Minuman Beralkohol

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat penataan usaha minuman beralkohol (mihol), dengan mengedepankan komunikasi, edukasi, dan penegakan aturan. 

Langkah ini dimulai dengan dialog bersama para pengusaha dan diteruskan dengan pengetatan pengawasan perizinan serta operasional di lapangan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan, setiap pelaku usaha wajib memahami batasan hukum, termasuk Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Febri, Jumat (7/11/2025).

Ia menekankan, dua aturan penting dalam Pasal 69 Ayat 9, yaitu larangan menjual mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan identitas resmi, serta larangan beriklan dalam bentuk apa pun di seluruh jenis media massa.

Febri menjelaskan, usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas yang memiliki ketentuan ketat. Karena itu, konsumsi ditempat (dine in) hanya boleh dilakukan di tempat berizin resmi berstatus bar.  

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan izinnya atau menjalankan usaha sesuai batasan yang sangat ketat,” jelasnya.

Dalam upaya menertibkan promosi mihol, Pemkot juga bergerak melalui pendekatan digital. Dinkopumdag menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memberikan edukasi langsung kepada para influencer.  

“Kami memahami profesi influencer, tetapi mereka dilarang menerima materi promosi yang melanggar Perda,” tegasnya.

Hasilnya, sebagian besar konten yang diberikan peringatan telah diturunkan. Meski masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot memilih penanganan sesuai prosedur melalui koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian terkait.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan sepihak terhadap akun personal tanpa proses yang benar,” terang Febri.

Ia juga memastikan, penertiban tetap berjalan. Tindakan akan diberikan bertahap, dari surat peringatan (SP) hingga penutupan usaha jika pelanggaran terus dilakukan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau. Jika menemukan pelanggaran yang berulang, segera laporkan,” tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.