SURABAYA (Lentera) -Waduk di depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Wetan seluas 21.832 meter persegi, senilai Rp176 miliar kembali menjadi milik Pemkot. Penyerahan aset berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).
Penyerahan sekaligus peresmian aset yang diberinama Taman Tirtha Adhyaksa itu dilakukan oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Gazebo Unesa.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan rasa syukur atas kembalinya aset yang selama bertahun-tahun tidak bisa dikelola oleh Pemkot lantaran status kepemilikannya sempat dikuasai pihak lain.
“Waduk ini sudah bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena bukan milik Pemkot. Alhamdulillah berkat Kejati Jawa Timur, kini waduk ini kembali menjadi milik warga Surabaya,” ungkap Eri.
Menurutnya, tidak jelasnya status kepemilikan waduk tersebut menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar. Sebab, aliran air waduk yang meluap tidak dapat dikendalikan dengan baik.
“InsyaAllah, setelah waduk ini kembali ke Pemkot, airnya bisa kita salurkan langsung ke sungai tengah Wiyung. Tidak lagi meluber ke kampung-kampung,” tuturnya.
Eri juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan yang berulang kali membantu Pemkot dalam penyelamatan aset strategis, seperti Gedung Gelora Pancasila.
“Saya ingin menunjukkan kepada warga bahwa penyelamatan aset ini adalah hasil kolaborasi. Ketika pemerintah dan kejaksaan bersinergi, hasilnya akan membawa kebaikan dan kesejahteraan,” tuturnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa. Fasilitas seperti jogging track, penataan pedagang, dan perbaikan kualitas air akan menjadi bagian dari wajah baru Taman Tirtha Adhyaksa.
Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menjelaskan penyelamatan aset negara merupakan salah satu mandat konstitusional kejaksaan. Ia mengapresiasi kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang berhasil menuntaskan proses hukum panjang hingga aset tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tanah waduk ini, seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp176 miliar, telah dinyatakan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Terkait nama Taman Tirtha Adhyaksa, Kuntadi menuturkan maknanya. “Tirtha berarti air, yang mestinya dimuliakan karena memberi kehidupan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan yang baik, semoga Taman Tirtha Adhyaksa menjadi sumber kehidupan bagi warga sekitar,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga. “Tanpa kolaborasi, kita bukan siapa-siapa. Tanpa sinergi, tidak akan ada prestasi,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH





