19 December 2025

Get In Touch

ASN Fleksibel dan Perusahaan Diimbau untuk WFA pada 29-31 Desember

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini. (foto:ist/dok.Ant)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama, memberikan fleksibilitas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), serta untuk perusahaan diimbau untuk kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025.

WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel, yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator/Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta mengutip Antara, Kamis (18/12/2025).

Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru).

Tanggal di sela-sela itu, kemudian diputuskan pemerintah untuk melakukan WFA bagi ASN. Menpan-RB menegaskan, bahwa kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

“Namun demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” kata Rini.

Dia mengaku, telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan WFA selama 29-31 Desember dengan tetap memperhatikan berbagai layanan publik agar masyarakat tetap dapat dilayani.

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja, agar dapat Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) selama 29-31 Desember 2025.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dengan adanya kebijakan WFA untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Karena itu, Menaker mengharapkan memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja melakukan WFA.

“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. 

Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.

Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” imbuhnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.