31 December 2025

Get In Touch

Angkot di Jalur Wisata Puncak Bogor Dihentikan Empat Hari saat Nataru

Angkot di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (foto:ist/dok.Ant)
Angkot di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (foto:ist/dok.Ant)

BOGOR (Lentera) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta diberikan kompensasi Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember guna mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.

“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu di Cibinong mengutip Antara, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang telah diverifikasi.

Menurut Bayu, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.

"Adapun jumlah angkutan yang terdampak mencapai 750 kendaraan, dengan rincian trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan," jelasnya.

Bayu menambahkan pendataan penerima kompensasi telah dilakukan secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, serta kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan penyaluran.

Ia menegaskan, angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas di lapangan.

“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.

Bayu menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan dan pendataan.

Ia juga mengimbau, masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain, yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.