30 December 2025

Get In Touch

Polisi Singapura Tangkap Enam WNI Ilegal

Ilustrasi penangkapan oleh polisi.
Ilustrasi penangkapan oleh polisi.

JAKARTA (Lentera) - Police Coast Guard Singapura menangkap enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal atau tidak sah melalui jalur laut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, membenarkan informasi tersebut. Selain itu, KBRI juga tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan tersebut.

Kemlu menyebut, keenam WNI itu diduga masuk ke Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025.

"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23 hingga 29 tahun," tulis Kemlu, Senin (22/12/2025) melansir okezone.

Kemlu menyampaikan, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat guna memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang sedang berjalan.

Selain itu, KBRI Singapura juga berkoordinasi untuk memastikan kejelasan mengenai dakwaan yang dikenakan serta tindak lanjut hukum terhadap para WNI tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” pungkas Kemlu. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.