JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Penyidik mengusut proyek pada masa Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK) yang melibatkan kontraktor sekaligus tersangka Sarjan (SRJ).
Pengusutan yang dilakukan KPK ini setelah pihaknya mendapat informasi tentang rekam jejak tersangkan Sarjan khususnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya?" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Budi menandaskan bahwa pengusutan itu bisa menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pendalaman. “Memang kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” katanya melansir antara.
Untuk itu, Budi juga mengajak masyarakat terutama di Kabupaten Bekasi supaya berkoordinasi dengan KPK jika mempunyai informasi terkait hal tersebut. “Jika ada informasi, ada bahan tambahan, maka silakan bisa disampaikan kepada KPK,” ajaknya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





