30 December 2025

Get In Touch

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang di Konawe Utara Aswad, Ini Alasannya

Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). (antara)
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). (antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

Dugaan korupsi tersebut dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasety, mengatakan keputusan KPK menghentikan kasus tersebut karena kurangnya alat bukti. "Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut, ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," lanjutnya melansir antara.

Meski telah dihentikan, namun Budi mengatakan bahwa KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut. Pembukaan kembali kasus tersebut jika ada masyarakat yang memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini dan menyampaikannya kepada KPK.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.