JAKARTA (Lentera) — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan pihaknya memahami kebijakan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun. Dia juga mendukung dan menilai kebijakan tersebut mempertimbangkan prinsip keadilan.
Meskipun, menurutnya, kebijakan tersebut dinilai membawa sejumlah implikasi serius, terutama bagi beberapa daerah yang mengalami penurunan kuota secara signifikan. Maman mengakui, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan baru, termasuk kekhawatiran munculnya ketimpangan antardaerah.
“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional. Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu di berbagai wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.
“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Menurut Maman, sekalipun saat ini terdapat sejumlah daerah yang mengalami pengurangan kuota, kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang. “Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” jelasnya.
Komisi VIII, lanjutnya, mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jemaah agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Maman menutup sesi wawancara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




