22 April 2025

Get In Touch

Di Kota Kediri, Pelanggar Wajib Masker Bakal Didenda Maksimal Rp 500.000

Di Kota Kediri, Pelanggar Wajib Masker Bakal Didenda Maksimal Rp 500.000

Kediri- Masyarakat kota Kota Kediri yang melanggar aturan wajib bermasker bakal dikenakan sanksi hingga denda maksimal Rp 500.000. Hal ini sesuai dengan Istruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 dan Peraturan Walikota No. 32 Tahun 2020 yang mengatur ketantuan wajib masker bagi masyarakat.

Sebagai bentuk sosialisi dua peraturan tersebut, Pemkot Kediri menggelar apel di Halaman Balaikota Kediri, Senin (31/8/2020). Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kediri, Budwi Sunu ini, diikuti 150 personel, dari BPBD, TNI, Polri, Satpol PP dan DLHKP Kota Kediri.

Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah berkomitmen bersama untuk mencegah dan meminimalisir persebaran Covid-19 di Kota Kediri. Salah satunya dengan akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker.

Ada 3 sanksi yang akan diberlakukan, yaitu sanksi moral, pidana dan denda hingga Rp. 500.000. Sebelum diterapkannya sanksi-sanksi ini, Pemkot berserta Polri, TNI dan Kejaksaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan penuh, dari tanggal 28 Agustus - 28 September 2020 nanti.

Dalam sambutannya, Budwi Sunu mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penerapan Inpres No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. "Sosialisasi ini merupakan ujud kebersamaan antara Pemkot, TNI dan Polri dalam penanganan Covid. Karena Covid ini, adalah pandemi yang tidak bisa ditangani sendiri-sendiri," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Ketua Pelaksana BPBD Kota Kediri, Syamsul Bahri menjelaskan sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat tahu ada Perwali dan Inpres yang memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. "Kalau sudah diberikan sosialisasi selama 1 bulan masih ada masyarakat yang bandel, maka sanksi-sanksi ini akan ditegakkan sesuai Perwali No. 32," imbuhnya.

Ditambahkan, sosialisasi akan dilakukan di tempat-tempat publik, seperti pasar tradisional, mall, cafe dan jalan yang banyak dilalui masyarakat. Sehingga masyarakat cepat mengetahui adanya aturan tersebut dan mematuhinya.

Dalam apel ini juga dilakukan penandatanganan komitemen bersama Pemkot Kediri, berserta Forkopimda pada masker berukuran raksasa, yang dibuat sebagai simbol penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. Setelah itu, apel ditutup dengan penyemprotan skala besar pada jalan-jalan protokol di Kota Kediri. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.