23 January 2026

Get In Touch

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Presiden RI, Prabowo Subianto. (foto:ist/Kompas.com/dok.Kementan)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (foto:ist/Kompas.com/dok.Kementan)

JAKARTA (Lentera) - Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta mengutip Antara, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut, dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan, dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya: 

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) 

Aceh:

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri 

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai 

Sumatera Barat:

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera 

Sumatera Utara:

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. 

Badan Usaha Non-Kehutanan 

Aceh:

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya 

Sumatera Utara:

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy 

Sumatera Barat:

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.