DPRD Surabaya : Raperda Kampung Cerdas Dorong Potensi Kampung Berbasis Inovasi dan Teknologi
SURABAYA (Lentera) – DPRD Kota Surabaya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Kampung Cerdas sebagai langkah strategis untuk mendorong penguatan potensi kampung berbasis inovasi dan teknologi, sekaligus membuka jalan Surabaya masuk dalam ASEAN Smart City Network (ASCN).
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengatakan Raperda ini dirancang sebagai payung hukum yang komprehensif, mulai dari tahap pendampingan, perencanaan, hingga capaian akhir yang ingin diwujudkan.
Lebih lanjut dia mengatakan Raperda itu tidak hanya regulasi yang tidak hanya mengatur konsep Kampung Cerdas secara normatif, tetapi juga menyusun peta jalan (roadmap) atau rencana strategis (renstra) pengembangan kampung secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Raperda Kampung Cerdas ini membahas renstra pengembangan secara menyeluruh. Mulai dari pendampingan, perencanaan, sampai output yang jelas. Jadi bukan sekadar wacana,” kata Kahfi pada Lentera, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, esensi Kampung Cerdas adalah pengembangan potensi kampung secara terarah, mencakup sektor ekonomi kreatif, pariwisata, hingga penguatan identitas lokal yang terintegrasi dengan teknologi dan inovasi.
“Intinya adalah bagaimana potensi kampung itu dikembangkan dan dikelola dengan baik,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, konsep Kampung Cerdas Surabaya dirancang agar selaras dengan standar internasional, khususnya ASEAN Smart City Network (ASCN). Indonesia sendiri telah tergabung dalam jaringan tersebut, dengan sejumlah kota yang telah masuk nominasi, termasuk Banyuwangi di Jawa Timur, serta Makassar, Palembang, dan Bali.
“ASCN ini adalah jaringan kerja sama smart city antarnegara ASEAN. Di dalamnya ada pengembangan kampung, kreativitas lokal, sampai penguatan branding kawasan,” jelasnya.
Ia menilai, secara infrastruktur Surabaya sudah sangat siap untuk masuk dalam ASCN. Namun, hingga kini belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur pengembangan kampung berbasis konsep smart city.
“Dari sisi infrastruktur Surabaya sudah lengkap. Yang belum adalah regulasinya. Itu yang sedang kami siapkan melalui Raperda ini,” ungkap Kahfi.
Ke depannya dengan disahkannya Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, DPRD Surabaya optimistis seluruh indikator yang dipersyaratkan ASCN dapat terpenuhi. Target jangka pendeknya adalah mendorong Surabaya masuk dalam jaringan kota pintar ASEAN tersebut.
“Kalau payung hukumnya sudah ada, indikator ASCN sudah terpenuhi. Setelah itu, peluang kerja sama antar kota hingga lintas negara ASEAN akan terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya berdampak di level kota, tetapi juga membuka peluang kolaborasi internasional bagi kampung-kampung di Surabaya.
Sebagai contoh, Kahfi menyebut Kampung Pandegiling yang memiliki karakter kuat dan potensi besar untuk dikembangkan sebagai kampung wisata, kampung kreatif, atau kampung tematik unggulan.
“Kampung-kampung seperti Pandegiling ini bisa dibantu, dikembangkan, dan dipromosikan hingga ke luar negeri, minimal di kawasan ASEAN,” katanya.
Menurutnya, kampung-kampung di Surabaya sudah saatnya naik kelas dan tampil di panggung regional. “Ini waktunya kampung-kampung Surabaya go ASEAN lewat ASEAN Smart City Network,” tutup Kahfi. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi




