SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota Surabaya memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui revisi Perda Nomor 1 Tahun 2020, yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi aset. Perubahan ini diambil dalam kesepatan rapat paripurna DPRD Kota Surabaya di Gedung DPRD, Senin (2/2/2026).
Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan kontribusi pemikiran selama proses pembahasan Raperda.
Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk memperkuat pengaturan pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya ke depan.
“Pemerintah kota memiliki lahan dan aset yang dapat dimanfaatkan. Perubahan Perda ini nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset tersebut agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Surabaya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, jumlah aset atau barang milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya cukup besar, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Perubahan Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi sejumlah kendala yang selama ini muncul dalam pemanfaatan aset.
Menurut Lilik, selama ini hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset kerap hanya didasarkan pada mekanisme retribusi. Kondisi tersebut dinilai perlu diperluas agar lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan.
“Ke depan, hubungan hukumnya tidak hanya sebatas sewa, tetapi bisa melalui berbagai skema kerja sama antara dua pihak, tentu tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





