JAKARTA (Lentera) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran, selama 16 hari mulai 13 hingga 29 Maret 2026 baik di jalan tol maupun arteri.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengenai kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, yang diberlakukan pemerintah demi keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.
"Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta mengutip Antara, Senin (16/2/2026).
Disampaikannya, hal itu sehubungan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Menhub menyebutkan, salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri.
"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat, serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.
Dudy menjelaskan, alasan pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dia menyebutkan, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.
Adapun pada tahun yang sama, truk kendaraan lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.
Menhub menegaskan, pada prinsipnya tujuan kebijakan itu bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Meski begitu, kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi.
Menhub juga menyatakan, setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.
Menurutnya, jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan itu jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Menhub mengimbau, para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.
Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra





