23 February 2026

Get In Touch

Polresta Banyumas Ungkap Praktik Prostitusi di Hotel Diduga Libatkan Anak

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi. (foto:ist/Ant)
Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi. (foto:ist/Ant)

PURWOKERTO (Lentera) - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak, di salah satu hotel wilayah Purwokerto Timur saat Operasi Pekat Candi 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dalam Operasi Pekat Candi 2026, pada Kamis (19/2/2026) malam di sekitar Jalan Bung Karno, setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan,” kata Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melansir Antara, Minggu (22/2/2026).

Dijelaskannya, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari, dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar sebuah hotel yang masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur.

Salah seorang saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan itu mengaku, tidak mengetahui bahwa praktik tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur dan hal itu baru diketahui setelah ada pemeriksaan oleh petugas Satres PPA-PPO Polresta Banyumas.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” papar Kombes Pol Petrus. 

Dalam operasi tersebut, katanya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).

Ditambahkannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut," tandasnya.

Dia juga mengimbau, masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang imbuhnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.