SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu. Posko ini diharapkan menjadi sarana pengawasan sekaligus solusi apabila terjadi keterlambatan atau perselisihan pembayaran THR.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, menjelaskan posko tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan konsultasi serta sosialisasi terkait aturan dan tata cara perhitungan THR.
Menurutnya, mekanisme layanan dibagi dalam dua tahap. Pada tahap awal, Disperinaker fokus pada sosialisasi regulasi dan perhitungan THR kepada pekerja maupun perusahaan. Memasuki periode H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan lebih difokuskan pada penanganan pengaduan jika ditemukan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
“Jika ada kendala, diharapkan bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Apabila belum ada titik temu, pekerja dapat melapor ke posko. Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Jika tetap tidak terselesaikan, akan kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditangani pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi, Kamis (26/2/2026).
Ia menuturkan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Layanan pengaduan tersedia secara langsung (offline) di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, pekerja juga dapat mengakses layanan daring melalui tautan https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar di Surabaya untuk membuka posko mandiri guna mempermudah akses buruh di masing-masing wilayah.
Bagi pekerja yang hendak melapor, diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen pendukung yang relevan. Petugas Disperinaker akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi sebagai upaya penyelesaian.
Di sisi lain, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR diimbau melaporkan kepatuhannya melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
"Dengan dibukanya posko ini, harapannya seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai regulasi, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan haknya terpenuhi," tutupnya.
Diketahui, layanan pengaduan THR ini dibuka mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH






