PALANGKA RAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Lebaran (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan menjelang Lebaran.
Sebagaimana ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Posko tersebut dibuka melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya.
Karena itu perusahaan yang belum atau terlambat membayar THR 2026 harus waspada.
"Nantinya setelah melewati batas waktu yang ditentukan pemerintah terkait pembayaran THR, pekerja yang belum menerima THR diminta segera melapor ke Posko yang dibuka Disnaker," papar Fairid, Selasa (3/3/2026).
Ia menekankan, pembayaran THR bukanlah kebijakan sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan tepat waktu dan sesuai besaran yang diatur dalam perundang-undangan.
Fairid menerangkan, kewajiban pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Jadi, THR adalah hak normatif pekerja dan perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah setempat, Pemkot Palangka Raya juga akan melakukan monitoring dan koordinasi dengan sejumlah perusahaan. Sementara itu pembayaran THR diminta direalisasikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan hadirnya posko ini, kami berharap seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait hak mereka.
“Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, maka kami memastikan akan dikenakan sanksi administratif,” pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH






