SURABAYA (Lentera) - Menghadapi libur Lebaran atau Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) dan melarang penggunakan mobil dinas (Mobdin) bagi aparatur sipil negara (ASN).
WFA dan WFH diberlakukan bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan publik. Sedangkan bagi ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak bisa mengunakan ssitem WFA dan WFH.
"Surat edarannya sudah ada, dan ini kita mulai per tanggal 16 Maret, ya. Jadi OPD yang memberikan pelayanan publik itu tidak boleh ada WFA atau WFH ya. Tapi bagi yang di luar itu boleh dibagi 50% - 50%," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, pada Kamis (12/3/2026).
Terkait dengan pengaturan WFA atau WFH diserahkan pada masing-masing OPD. "Ya diatur sendiri. Jadi misalnya kalau seperti BKD jumlah pegawainya 120, ya separuhnya, seperti itu," sambungnya.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan, skema kerja itu mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 24 Maret.
Selain itu, Pemprov Jatim juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Menurut Yuyun, seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak diperbolehkan digunakan selama libur Idul Fitri. "Mobil dinas seperti biasa itu kan ditaruh di kantor ya, tidak boleh dipakai, kan seperti itu," katanya.
Pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Namun, bagi yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas harus sudah dikumpulkan pada 15 Maret. (*)
Reporter : Lutfi
Editor : Lutfiyu Handi





