31 March 2026

Get In Touch

Penasihat Hukum Ungkap Nadiem Makarim Ajukan 3 Kali Peralihan Status Tahanan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2026). (foto:
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2026). (foto:

JAKARTA (Lentera) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah mengajukan permohonan peralihan status tahanan sebanyak 3 kali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi, didasari kondisi kesehatan kliennya yang dinilai memerlukan perhatian serius.

"Permohonan peralihan ini berdasarkan surat keterangan rumah sakit dan dokter, yang telah kami ajukan sejak bulan Ramadhan lalu," ujarnya, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (30/3/2026).

Menurut Zaid, saat pengajuan terakhir dilakukan, majelis hakim tengah bermusyawarah terkait permohonan tersebut. Ia berharap keputusan majelis hakim mengabulkan peralihan status tahanan itu dengan alasan kemanusiaan.

Sebelum persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook berlangsung, Nadiem sudah menjalani satu kali operasi. Selama persidangan, ia kembali menjalani tiga kali operasi. "Makanya daripada penyakitnya bolak-balik, kami mohon peralihan saja," kata Zaid.

Meski demikian, Zaid menegaskan jika permohonan disetujui, semangat Nadiem untuk membuktikan diri tetap tinggi. Ia menekankan, Nadiem ingin menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah terkait tuduhan korupsi saat menjabat Mendikbudristek.

"Sidang pemeriksaan ahli sudah membuktikan transaksi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Nadiem tidak menunjukkan adanya uang masuk sebesar Rp809 miliar. Mudah-mudahan permohonan peralihan status tahanan ini dikabulkan dan Pak Nadiem bisa segera dibebaskan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Korupsi diduga terjadi melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022, yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, yang hingga kini masih buron. Dugaan kerugian negara terbagi menjadi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Mayoritas dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 mencatat Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor:Santi,ist

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.