01 April 2026

Get In Touch

Sejalan dengan PP TUNAS, Pemkot Surabaya Perkuat Peran Orang Tua Awasi Gawai Anak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Siswa.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Siswa.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). 

"Kita banyak lakukan di orang tua. Jadi orang tua yang ada di sekolah-sekolah sudah dilakukan pengecekan, evaluasi, termasuk sosialisasi untuk orang tua,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

Diketahui, Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti kebijakan PP Tunas melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak.

Surat edaran ini bertujuan memperkuat pemahaman orang tua dan sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai, khususnya di lingkungan pendidikan. Selain itu, juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks.

Menurutnya, pengawasan penggunaan gawai akan lebih efektif jika dilakukan di lingkungan keluarga. Sebab, waktu anak lebih banyak di rumah dibandingkan di sekolah.

"Karena bagaimanapun (anak menggunakan) gawai itu, yang bisa memastikan orang tuanya. Karena lebih banyak dia (siswa) ada di rumah daripada di sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, di lingkungan sekolah, Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa. “Kalau di sekolah kan dia (siswa) tidak memakai, diletakkan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam surat edaran tersebut, sejumlah poin penting diatur secara rinci. Di antaranya, pembatasan penggunaan gawai secara ketat di satuan pendidikan, di mana murid dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin.

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar. Seluruh pihak juga dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.

Tak hanya itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat bagi orang tua, serta melakukan sosialisasi literasi digital. Kebijakan ini juga harus dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah dengan sanksi yang bersifat edukatif.

Di lingkungan keluarga, orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya juga mendorong orang tua membangun komunikasi yang sehat dengan anak, memberikan edukasi terkait risiko digital, serta mengarahkan anak pada aktivitas non-gawai.

Jika terjadi permasalahan digital, orang tua diminta mendokumentasikan temuan, menghapus konten berbahaya, hingga melaporkan kepada pihak berwenang.

SE ini juga melibatkan peran aktif masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda, hingga Satgas dalam sosialisasi dan pengawasan. Sementara perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya bertugas memberikan pelatihan, membuka kanal pengaduan, melakukan koordinasi lintas sektor, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Reporter: Amanah/Editor:Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.