JOMBANG (Lentera) - Satreskrim Polres Jombang meringkus 2 pelaku perampokan terhadap seorang janda di sebuah hotel di wilayah setempat. Keduanya nekat mengalungkan celurit, memborgol tangan dan kaki korban menggunakan cable ties, lalu menggasak mobil Honda Brio Satya milik korban.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Yayan Rubianto (37), warga Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, dan Agung Firmansyah (23), mahasiswa asal Pamekasan yang berdomisili di Plandaan, Jombang.
Sedangkan korban adalah Intan Erlina (41), warga Gedeg, Mojokerto. Modusnya dengan mengajak kencan melalui aplikasi pesan di sebuah hotel dan kemudian merampoknya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) malam, di sebuah hotel Jalan Lingkar Mojoagung, Jombang.
Dikatakannya, para tersangka merencanakan aksi ini dengan matang, termasuk membeli peralatan borgol plastik jenis cable ties secara daring.
"Bermula dari perkenalan tersangka Agung dengan korban, melalui aplikasi WhatsApp," ujarnya, dalam jumpa pers Kamis (2/4/2026).
Selanjutnya, setelah berkomunikasi intens selama beberapa hari, Agung berhasil merayu dan mengajak bertemu di Hotel Sederhana, Mojoagung, pada Senin (30/3/2026) sore.
Polisi menyebutkan, korban awalnya hanya bertemu dengan tersangka Agung. Namun, situasi berubah ketika rekan Agung, yakni tersangka Yayan Rubianto tiba-tiba masuk ke kamar hotel dan langsung mengalungkan celurit ke korban.
“Kemudian kedua tersangka secara bersama-sama memborgol tangan dan kaki korban menggunakan cable ties (borgol pastik). Setelah korban tidak berdaya, para tersangka menggeledah tas dan membawa kabur mobil Honda Brio Satya milik korban,” katanya.
Pelarian kedua tersangka berakhir cepat. Hanya berselang dua jam setelah kejadian, petugas berhasil melacak dan menangkap para pelaku di area lobi Mal Ciputra World, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain satu unit mobil Honda Brio warna kuning pekat tanpa plat nomor, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit kecil, borgol plastik merah, peluru airgun, daster korban yang robek, serta uang tunai
“Pada hari Senin sekira pukul 23.00 WIB kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Surabaya,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan sadisnya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter : Sutono Abdillah/Editor:Santi




