SURABAYA (Lentera) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi, yang menolak mengikuti program digitalisasi parkir.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya percepatan sistem parkir non tunai, demi transparansi pengelolaan retribusi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan pembekuan dilakukan karena para jukir tersebut tidak bersedia mengaktifkan rekening dan kartu ATM Bank Jatim, sebagai sarana transaksi pembagian hasil.
“ATM atau rekening itu kami butuhkan untuk sistem pembagian hasil, 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Tidak bisa lagi dilakukan secara tunai, semuanya harus melalui transfer ke rekening masing-masing,” kata Trio dikutip Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Dishub telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para jukir agar segera mengaktifkan rekening. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 1 April 2026, tidak ada tindak lanjut dari sebagian jukir.
“Kami sudah beri tenggat waktu dan peringatan, tapi diabaikan dengan berbagai alasan. Akhirnya kami bekukan izinnya dan suratnya sudah kami distribusikan,” jelasnya.
Trio menambahkan, jika para jukir tersebut tetap tidak menunjukkan itikad untuk mengikuti sistem yang berlaku, maka Pemkot akan menyiapkan pengganti untuk mengisi titik parkir yang ditinggalkan.
Meski demikian, ia masih membuka kesempatan bagi jukir yang ingin kembali aktif dengan segera mengurus aktivasi rekening, baik di kantor Dishub maupun di kantor cabang Bank Jatim terdekat.
Ia menegaskan, digitalisasi parkir bukan semata soal peningkatan pendapatan daerah, melainkan untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi pengelolaan parkir.
“Dengan sistem digital, tidak ada lagi kecurigaan soal aliran uang parkir. Semua tercatat dan masuk ke rekening pemerintah, sehingga lebih transparan,” tuturnya.
Dalam sistem ini, tarif parkir tetap berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, namun seluruh transaksi dilakukan secara non tunai menggunakan e-money, QRIS, maupun voucher parkir.
Tak lupa, Trio juga mengajak masyarakat turut mendukung kebijakan tersebut dengan menggunakan metode pembayaran digital saat parkir. Ia menegaskan bahwa bagi jukir yang tetap mengabaikan kebijakan ini, Dishub tidak akan ragu mencabut izin dan kartu tanda anggota (KTA) mereka.
“Kalau tetap tidak patuh, KTA akan kami tarik dan kami siapkan penggantinya,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




