KEDIRI (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya, untuk melanjutkan pembangunan alun-alun yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai ruang publik yang representatif dan bermanfaat.
Berbagai tahapan penting telah dilalui dalam proses penyelesaian pembangunan, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh Tim Ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur hingga review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku, " kata Pj Sekda Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Namun untuk kelanjutan pembangunan, saat ini masih terkendala belum tercapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Perbedaan masih terjadi, pada nilai pembayaran progres pekerjaan.
Berdasarkan hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN dan review BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor, mengajukan nilai sebesar Rp16,2 miliar.
"Tim dari Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas. Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu agar kita bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun," jelasnya.
Apabila proses negosiasi ini mencapai kesepakatan, Ferry menegaskan pembangunan RTH Alun- alun akan segera dilanjutkan mengingat alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar telah disiapkan tahun ini.
"Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” tasndasnya.
Sementara itu terkait rencana teknis pembangunan, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang.
"Untuk bagian landscape seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan," tuturnya.
Endang menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas mengingat proyek ini menggunakan uang negara.
"Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara," terangnya.
Hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase, yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra




