KemenPAN-RB Bisa Berikan Peringatan Instansi Pusat dan Daerah Tidak Patuhi Kebijakan WFH
JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah, untuk mematuhi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyebutkan, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.
“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena hari Jumat pekan lalu merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomani,” tulis keterangan pers Humas KemenPAN-RB di Jakarta mengutip Antara, Rabu (8/4/2026).
Humas KemenPAN-RB menjelaskan, sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE. Namun, KemenPAN-RB bisa mengeluarkan surat peringatan.
Ditegaskan, “Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”
Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan
b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).
2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka satu, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Empat (4) hari kerja dalam satu (1) pekan untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis dan
b. Satu (1) hari kerja dalam satu (1) pekan untuk pelaksanaan WFH yaitu pada Jumat.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka dua di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan dan
b. pencapaian kinerja individu, unit kerja dan organisasi.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka dua tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja pegawai ASN;
b. memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:
1) menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan;
2) memperhatikan penyediaan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil dan anak-anak serta
3) memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir, dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja pegawai ASN;
d. menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan dan
e. memastikan bahwa hasil (output) dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
5. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.
Editor: Arief Sukaputra




