10 April 2026

Get In Touch

WFH Jumat Dimulai, ASN Pemkot Surabaya Tetap Kerja Bakti Indonesia ASRI

ASN Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia).
ASN Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia).

SURABAYA (Lentera) –  Meski skema Work From Home (WFH) mulai diberlakukan setiap Jumat, ratusan ASN tetap turun melakukan kerja bakti dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia), Jumat (10/4/2026).

Kebijakan kombinasi WFH dan Work From Office (WFO) ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.

Sejak pagi, ratusan pegawai dari berbagai perangkat daerah (PD) menyisir bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori, kawasan Tanah Kali Kedinding.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban kerja bakti bagi ASN.

“Untuk Indonesia ASRI, kerja bakti wajib dilakukan dua kali seminggu. Hari Selasa di lingkungan kantor, sedangkan Jumat di fasilitas umum. Jadi sebelum WFH, ASN tetap turun ke lapangan,” kata Eddy, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pembersihan dilakukan secara masif dengan pembagian sekitar 70 zona yang melibatkan seluruh PD, kecamatan, hingga kelurahan. Total area yang dibersihkan mencapai hampir lima kilometer.

“Sejak pukul 06.00 WIB, seluruh tim sudah bergerak membersihkan bantaran sungai dari sampah maupun benda yang mengganggu keamanan dan kebersihan,” jelasnya.

Setelah kerja bakti, ASN kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja yang diatur dalam surat edaran. Meski bekerja dari rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital, termasuk absensi tiga kali sehari dan pemantauan kinerja oleh atasan langsung.

“Ini bukan libur. ASN tetap bekerja penuh. Sistem akan memantau aktivitas kerja, termasuk jika pegawai berada di luar kota,” tambahnya.

Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat untuk pelanggaran serius.

Meski menerapkan WFH, Eddy memastikan, layanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Sosial, puskesmas, rumah sakit, hingga sektor pendidikan tetap beroperasi dari kantor.

“Kami pastikan pelayanan publik tidak terganggu, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.