SURABAYA (Lentera)-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan penangguhan sementara akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
Hal ini untuk memastikan keakuratan data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyaluran program sosial.
Dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026 menemukan ratusan ribu data warga belum valid. Bahkan, hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai data administrasi karena telah berpindah tanpa keterangan jelas.
Batas akhir konfirmasi mandiri telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Warga yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenai penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa pembatasan sementara akses terhadap berbagai layanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan hingga April 2026 tercatat sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah menyelesaikan proses konfirmasi data.
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Selain persoalan validasi data, penyesuaian status juga diberlakukan pada kondisi tertentu, seperti warga yang tidak ditemukan saat survei DTSEN maupun individu yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.
“Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” tuturnya.
Meski demikian, Eddy mengungkapkan kebijakan ini tidak bersifat permanen. Warga masih dapat memperbarui data kapan saja, baik melalui laman resmi Pemkot Surabaya maupun secara langsung di kantor kelurahan.
“Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan, bahkan pada hari yang sama,” ungkapnya.
Ke depan, seluruh layanan di lingkungan perangkat daerah (OPD) akan terintegrasi dengan sistem data Dinkominfo. Setiap pengajuan layanan akan terhubung langsung dengan status kependudukan, termasuk notifikasi apabila data belum valid.
Sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi, Pemkot Surabaya sebelumnya telah membuka mekanisme konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026. Dalam periode tersebut, sekitar 34–35 ribu jiwa melakukan pengecekan data, dengan 4.040 KK atau setara 9.000 jiwa telah menyelesaikan konfirmasi resmi.
"Pemutakhiran data DTSEN menjadi langkah krusial untuk memastikan kebijakan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran pada periode 2026 hingga 2027," tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




