SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), memperkuat pendampingan bagi keluarga pascaperceraian sebagai langkah strategis mencegah munculnya kerentanan sosial baru.
Upaya ini difokuskan pada perlindungan hak anak serta pemberdayaan ibu terdampak.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pengawalan ketat pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, penyediaan layanan konseling, hingga penyiapan sanksi administratif bagi pihak yang lalai menjalankan kewajiban, khususnya terkait nafkah anak.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan, perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. “Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat,” ucapnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pemberian nafkah harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan tanpa menunggu pengajuan dari pihak ibu. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya terus mengawal implementasi putusan tersebut agar hak anak tetap terpenuhi.
Menurutnya, pengabaian kewajiban tidak hanya berdampak pada kesejahteraan anak, tetapi juga berpotensi memicu munculnya kelompok rentan baru hingga keluarga miskin baru.
Sebagai langkah intervensi, DP3A-PPKB juga memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi ibu yang terdampak perceraian. Program yang dijalankan meliputi pelatihan keterampilan, kegiatan padat karya, hingga bantuan pengembangan usaha kecil.
Selain itu, Pemkot Surabaya menggandeng sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperluas peluang kemandirian ekonomi perempuan.
Pemkot memperkuat kolaborasi lintas lembaga dengan melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta unit layanan terkait.
“Mekanisme sanksi administratif disiapkan, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan,” ujar Ida.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap diutamakan melalui mediasi. Namun, tingkat kepatuhan para pihak dinilai masih beragam.
“Ada yang kooperatif, tetapi ada juga yang tidak hadir dalam proses mediasi. Ini menjadi tantangan yang terus kami benahi melalui penguatan sistem pelaporan cepat, termasuk dari UPTD dan pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Selain intervensi langsung, DP3A-PPKB juga menggencarkan edukasi publik untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait perceraian. “Yang berakhir itu hubungan pasangan, bukan tanggung jawab terhadap anak. Ini yang terus kami sosialisasikan, termasuk dalam kelas pranikah,” ungkap Ida.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan materi sosialisasi yang lebih komprehensif terkait konsekuensi hukum dan administratif jika kewajiban pascaperceraian diabaikan, termasuk potensi penangguhan layanan administrasi kependudukan yang berdampak pada akses BPJS hingga perizinan usaha.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen lintas sektor yang telah dirintis melalui nota kesepahaman antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam pencegahan perkawinan anak.
“Komitmen ini kini kami perluas untuk memperkuat ketahanan keluarga. Bagi Pemkot Surabaya, perlindungan anak bukan sekadar program, melainkan tanggung jawab jangka panjang, bahkan setelah keluarga berpisah,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




