PALANGKA RAYA (Lentera) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan tidak ada pemberhentian atau pengurangan terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Ia menerangkan, di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, pihaknya memastikan program tersebut tidak diarahkan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja, melainkan lebih pada penataan belanja agar lebih efektif dan tepat sasaran.
"PPPK yang sudah diangkat menjadi tanggung jawab pemerintah, karena itu wajib dianggarkan dalam APBD,” papar Fairid, Rabu (15/4/2026).
Ia mengatakan pembatasan belanja pegawai dilakukan dalam rangka efisiensi dan penataan anggaran, bukan untuk mengurangi tenaga kerja yang sudah ada.
Di periode kedua ini, Fairid melanjutkan, kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah berkomitmen akan memastikan hak-hak PPPK terpenuhi secara optimal.
Berdasarkan data terbaru per Desember 2025, Pemkot Palangka Raya telah mengangkat 1.526 orang PPPK Paruh Waktu.
“Kami akan tetap memprioritaskan anggaran PPPK sehingga hak mereka terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Fairid juga meminta kepada seluruh PPPK di Pemkot Palangka Raya, untuk tidak gelisah atau khawatir mengenai status kerja mereka. Meskipun porsi belanja pegawai di Kota Palangka Raya masih berada di atas ketentuan, Pemkot terus berupaya melakukan penataan tanpa harus merumahkan atau memberhentikan PPPK.
Fairid menambahkan, Kemendagri mendorong penyehatan fiskal melalui dua jalur, yakni pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah juga disarankan untuk memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif melalui kementerian/lembaga, CSR, dan Baznas.
"Jadi, pengendalian belanja pegawai adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




