SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.
Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama pemerhati pendidikan dan perlindungan anak.
Menurut Suli Da’im bahwa langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus, dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.
Lebih lanjut Ketua Umum IKA Umsura ini mengatakan bahwa kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
“Aturan ini secara tegas menekankan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak, khususnya di lingkungan pendidikan formal,” ungkapnya, Rabu (15/4/2026).
Dalam implementasinya, menurut Suli Da’im, pembatasan penggunaan gadget akan diterapkan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Timur.
Dia menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir distraksi belajar, mencegah paparan konten negatif, serta mengurangi potensi kecanduan digital yang semakin meningkat di kalangan pelajar.
Dia menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah progresif. Namun demikian, ada catatan penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif.
“Diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” harapnya.
Menurutnya, aspek yang dinilai perlu diperjelas dalam juknis antara lain mekanisme pembatasan di dalam kelas, pengaturan penggunaan gadget untuk kebutuhan pembelajaran, peran guru dalam pengawasan, serta keterlibatan orang tua dalam mendukung kebijakan ini di rumah.
Ia mengingatkan tanpa panduan teknis yang jelas, implementasi berpotensi berbeda-beda antar sekolah dan dapat menimbulkan resistensi.
Lebih lanjut Suli menekankan pendekatan yang digunakan juga perlu bersifat edukatif, bukan semata-mata represif.
“Pembatasan gadget harus diiringi dengan literasi digital yang kuat, sehingga siswa tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter.
Diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa penerapan pembatasan penggunaan gadget sudah diterapkan mulai Senin, 13 April 2026.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Gubernur Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH




