SURABAYA (Lentera) - Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat, dengan menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 mulai tahun 1994 hingga 2025. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, dengan periode pembayaran berlangsung pada 1-30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus bagian dari peringatan HJKS ke-733.
"Ini adalah kado dari pemerintah kota untuk warga Surabaya. Secara regulasi diperbolehkan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk," ujarnya, dikutip Kamis (16/4/2026).
Ia menyebutkan, cakupan penghapusan denda yang dimulai sejak 1994 didasarkan pada data piutang lama, termasuk periode ketika pengelolaan PBB masih berada di bawah Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui situs resmi Pemkot Surabaya.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), maupun melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor-kantor kelurahan.
Selain itu, Pemkot juga menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai untuk memudahkan masyarakat, antara lain melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), hingga gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.
Basari menuturkan program ini tidak semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai stimulus agar masyarakat tetap patuh pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kota.
"Potensi PBB sudah memiliki nilai ketetapan. Melalui relaksasi ini, kami berharap dapat menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan respons masyarakat terhadap program ini cukup positif. Karena itu, pihaknya mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 April 2026.
"Kami mengajak seluruh warga Surabaya untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Mari bersama-sama membangun kota dengan tertib membayar pajak," tuturnya.
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara luas, Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron di sejumlah titik strategis, hingga pengumuman saat kegiatan Car Free Day (CFD).
"Harapannya, seluruh lapisan masyarakat mengetahui program ini dan dapat memanfaatkan penghapusan denda PBB-P2 secara optimal," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Santi




