JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan skema penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol, masih dalam tahap perencanaan sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, merupakan dokumen perencanaan strategis DJP untuk periode 2025–2029.
“Terkait pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026) mengutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Dokumen tersebut, lanjutnya, memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Menurutnya, pencantuman wacana tersebut dalam dokumen perencanaan strategis mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, mekanismenya akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
“Jika nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penerapan PPN atas jalan tol akan dikaji lebih lanjut.
Ia mengaku, belum mendalami isu tersebut dan akan berkoordinasi dengan DJP, serta meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk melakukan analisis sebelum kebijakan diputuskan.
Editor: Arief Sukaputra




