YOGYAKARTA (Lentera) - Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan dengan korban mencapai 53 anak, di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari, Sabtu (25/4/2026).
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta mengutip CNN Indonesia, Sabtu (25/4/2026) malam.
Pandia menjelaskan, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini masih didalami. Sedangkan detail perkara, akan dibeberkan pada sesi konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Polisi mengenakan pasal, mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak dalam menjerat para tersangka.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2026).
Tindakan hukum itu dilakukan, setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Penggerebekan dilakukan, Sabtu (25/4/2026) kemarin. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan, saat penggerebekan petugas menemukan perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.
"Petugas melihat langsung, bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya dikutip dari Detikjogja.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
Editor: Arief Sukaputra



