04 May 2026

Get In Touch

Purbaya Copot Dua Pejabat Kemenkeu, Terkait Masalah Restitusi Pajak

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026). (foto:ist/Ant)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait masalah pencairan restitusi pajak.

Purbaya mengungkapkan, telah menginvestigasi lima pejabat yang terlibat dalam manajemen restitusi. Dari kelima pejabat itu, dia memutuskan untuk memberhentikan dua di antaranya.

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini, dua akan saya copot,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta mengutip Antara,, Senin (4/5/2026).

Namun, dia tidak mengungkapkan nama pejabat yang akan diberhentikan.

Menkeu hanya menjelaskan, bahwa investigasinya itu bermula dari temuannya mengenai nilai pencairan restitusi pajak tahun anggaran 2025, yang tidak sesuai dengan laporan yang diterimanya.

Mulanya, ia menerima laporan dari stafnya bahwa nilai restitusi pajak terbilang rendah. Namun, pada akhir tahun anggaran, ia menemukan bahwa nilai pencairan restitusi melonjak beberapa kali lipat dari informasi yang diterima.

“Jadi, itu yang kami akan perbaiki. Jangan sampai ada salah informasi lagi,” tandas Purbaya.

Keputusannya memberhentikan pejabat terkait, merupakan bentuk tindakan tegas atas penyelewengan yang terjadi di tubuh instansi Kemenkeu. 

Dia berharap, dengan sanksi ini, pejabat di lingkup Kemenkeu menjalankan tugas sebagaimana amanat yang diterima dan menjauhi praktik kecurangan.

“Pesannya adalah, ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik. Jangan jor-joran. Jor-jorannya adalah tidak memberitahu perkembangan dengan akurat,” tegasnya.

Purbaya sebelumnya, memberhentikan dua direktur jenderal yang ia sebut sebagai bagian dari kebijakan rotasi pegawai yang biasa dilakukan di Kementerian Keuangan.

Kedua dirjen yang dimaksud adalah Febrio Nathan Kacaribu yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta Luky Alfirman sebagai Dirjen Anggaran.

“Itu hanya proses biasa, berapa tahun diputar. Jadi, nggak ada yang istimewa dari itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya konflik internal, Purbaya tak menampik dinamika di dalam organisasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusannya, meski porsinya relatif kecil.

“Iya dan tidak. Iya, ada sedikit (pengaruh konflik internal), tapi nggak itu saja. Ada yang lain-lain,” ujarnya.

Selama masa jabatannya, Purbaya juga aktif merotasi pegawai Kementerian Keuangan sebagai bentuk pembenahan instansi. 

Teranyar, dia melantik lima pejabat baru eselon II yang tersebar di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.